Selama konfigurasi politik di parlemen masih relatif solid dan institusi negara tetap menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, peluang terjadinya percepatan suksesi nasional secara tiba-tiba dinilai cukup sulit.

Yusfitriadi meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa munculnya wacana percepatan Pemilu berarti telah ada keputusan politik untuk mempercepat agenda demokrasi nasional tersebut.

Menurutnya, terdapat perbedaan besar antara sekadar wacana, keinginan politik, kesepakatan politik, hingga keputusan yang memiliki dasar hukum dan konstitusional.

“Jangan sampai narasi politik kemudian dipersepsikan sebagai keputusan politik. Ada jarak yang sangat jauh antara wacana, keinginan politik, kesepakatan politik, dan keputusan yang memiliki dasar konstitusional,” tuturnya.

Ia mengingatkan, dinamika politik menjelang Pemilu merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, setiap gagasan yang berkembang tetap harus diuji berdasarkan realitas hukum, kesiapan kelembagaan, dan konfigurasi politik yang ada.

Yusfitriadi pun mengingatkan agar isu percepatan Pemilu tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang berpotensi memicu keresahan dan polarisasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai wacana yang belum memiliki pijakan hukum dan politik yang jelas ditafsirkan secara liar. Kita tidak ingin spekulasi seperti ini justru memicu polarisasi, keresahan, atau bahkan gejolak sosial,” katanya.

Menurutnya, elite politik dan seluruh pemangku kepentingan demokrasi harus bertanggung jawab dalam menyampaikan narasi politik kepada publik.

Masyarakat, kata dia, membutuhkan informasi yang jernih mengenai mekanisme dan dasar hukum apabila terjadi perubahan agenda politik nasional, bukan sekadar pernyataan yang kemudian berkembang menjadi berbagai spekulasi.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan demokrasi berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum. Jangan sampai agenda politik justru membuat masyarakat kehilangan kepastian dan kepercayaan terhadap institusi negara,” pungkas Yusfitriadi.