Pemilu Bukan Sekadar Memajukan Tanggal
Lebih lanjut, Yusfitriadi menilai percepatan Pemilu bukan persoalan sederhana dengan hanya memindahkan jadwal dari 2029 ke tahun yang lebih awal.
Menurutnya, terdapat rangkaian tahapan besar yang harus dipersiapkan, mulai dari regulasi, kesiapan penyelenggara, peserta Pemilu, pemilih, hingga keseluruhan desain ketatanegaraan.
“Pemilu itu bukan sekadar memindahkan tanggal dari 2029 menjadi lebih awal. Ada tahapan, ada regulasi, ada penyelenggara, ada peserta pemilu, ada pemilih, dan ada seluruh desain ketatanegaraan yang harus dipersiapkan,” jelasnya.
Ia juga menilai percepatan suksesi nasional tidak dapat terjadi hanya karena adanya pernyataan atau keinginan dari aktor politik tertentu.
Sistem ketatanegaraan Indonesia, kata dia, memiliki mekanisme dan batasan konstitusional yang harus dipatuhi.
Comment