BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kades Citeureup, Gugun Wiguna, mendapat panggilan dari Inspektorat Kabupaten Bogor setelah surat permohonan bantuan kepada pengusaha beredar.
Dalam surat tersebut, disampaikan permohonan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dalam APBDes Desa Citeureup, Kabupaten Bogor.
Surat tersebut menjelaskan bahwa dana partisipasi akan digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta kegiatan lainnya.
Yang menarik, surat tersebut diedarkan dua pekan menjelang Idulfitri, meskipun Bupati Bogor, Rudy Susmanto telah mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dari pihak berwenang sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menegaskan, bahwa surat yang disebarkan kepada pengusaha oleh Desa Citeureup adalah tidak sah.
Menurutnya, saat ini Kades Citeureup sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor terkait peredaran suratyang menimbulkan kegaduhan tersebut.
"Sudah dipanggil sama Inspektorat," kata Hadijana, Rabu (10/3/2026).
Ia menegaskan, bahwa permintaan dana menjelang Lebaran tidak diizinkan, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor.
"Tidak boleh, kan sudah ada edaran. Edaran bupati, sama berlaku buat semuanya," tandasnya.
Comment