Pemilihan Ketua LPM Muarasari ini digelar untuk menggantikan Ketua sebelumnya, Wawan Budi Angga, yang masa baktinya berakhir pada periode 2020–2025.
“Pemilihan akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2025 mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Prosesnya menggunakan sistem demokrasi, di mana beberapa perwakilan dari tiap wilayah akan melaksanakan pencoblosan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Ade.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 74 pemilih. Mereka terdiri dari 8 Ketua RW, 34 Ketua RT, 8 tokoh masyarakat, 8 tokoh pemuda, 12 kader posyandu, serta 1 perwakilan dari karang taruna. Setiap kandidat juga diberikan hak suara.
Dengan telah ditetapkannya nomor urut para calon, diharapkan seluruh warga Muarasari dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi tingkat kelurahan ini demi kemajuan LPM ke depan.
Comment