KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM - Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang digelar di Kantor Bea dan Cukai Bogor, Jalan Raya Pajajaran Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (9/12/2025).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Budi Harjanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Bea Cukai Bogor selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," ucap Budi Harjanto kepada ceklissatu.com.
Baca Juga: Pemkab Bogor Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi PAD Hilang Akibat Cukai dan Pajak
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sejumlah barang ilegal dimusnahkan. Di antaranya 5.457.926 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, 332 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 310 potong produk tekstil, 2.105 kilogram tekstil.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8.521.609.000, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp4.311.351.000.
Menurut Budi, kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan Bea Cukai Bogor pada 2025, setelah sebelumnya di November melaksanakan pemusnahan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga: Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor
"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas atas tindak lanjut kegiatan pengawasan yang kami lakukan. Kami ingin memastikan barang-barang ilegal ini tidak kembali beredar di masyarakat," tegasnya.
Secara seremonial, pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea dan Cukai Bogor, kemudian dilanjutkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Klapanunggal, Bogor, menggunakan shredder machine dan incinerator.
Dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, hingga November 2025 Bea Cukai Bogor telah melaksanakan 221 penindakan, yang terdiri dari:
Baca Juga: Bea Cukai Bogor Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Cukai, Berikut Ini Kronologinya
210 penindakan Barang Kena Cukai, dengan hasil: 11.196.380 batang rokok ilegal, 373 liter minuman beralkohol ilegal, 8 penindakan kepabeanan, 3 penindakan narkotika bersama Polri, dengan barang bukti 22.043 gram ganja
Berdasarkan penindakan tersebut, terdapat 7 penyidikan tindak pidana cukai dengan total barang bukti 4.224.280 batang rokok ilegal, serta 1 penyidikan kepabeanan.
Selain itu, 17 kasus diselesaikan melalui denda administrasi, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021, dengan total denda Rp1.200.848.000.
Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Bogor mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.
"Kami berharap kegiatan pemusnahan ini memberikan efek jera bagi para pelanggar serta keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan," kata Budi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
Baca Juga: Ribuan Bungkus Rokok Senilai 9,6 Miliar Dimusnahkan oleh Bea Cukai, Ini Alsannya
"Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau tindakan pemerasan terkait cukai, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal media sosial resmi kami," ujarnya.
Bea Cukai Bogor memastikan bahwa upaya pengawasan ini akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Comment