Secara seremonial, pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea dan Cukai Bogor, kemudian dilanjutkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Klapanunggal, Bogor, menggunakan shredder machine dan incinerator.

Dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, hingga November 2025 Bea Cukai Bogor telah melaksanakan 221 penindakan, yang terdiri dari:

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Cukai, Berikut Ini Kronologinya

210 penindakan Barang Kena Cukai, dengan hasil: 11.196.380 batang rokok ilegal, 373 liter minuman beralkohol ilegal, 8 penindakan kepabeanan, 3 penindakan narkotika bersama Polri, dengan barang bukti 22.043 gram ganja

Berdasarkan penindakan tersebut, terdapat 7 penyidikan tindak pidana cukai dengan total barang bukti 4.224.280 batang rokok ilegal, serta 1 penyidikan kepabeanan. 

Bea Cukai 2.webp
PEMUSNAHAN BARANG: Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang digelar di Kantor Bea dan Cukai Bogor, Jalan Raya Pajajaran Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (9/12/2025). FOTO: ACHMAD JUMAEDI/CEKLISSATU.COM

Selain itu, 17 kasus diselesaikan melalui denda administrasi, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021, dengan total denda Rp1.200.848.000.

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Bogor mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.