Rahmat mengatakan, saat tim melakukan pengecekan ke lokasi, pihak pengelola tidak berada di tempat. Bahkan, tim legal O!SAVE juga tidak merespons ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

“Berdasarkan laporan tim PPDN yang saya terjunkan untuk melakukan pengecekan persyaratan administratif, termasuk izin lokasi, izin usaha, serta rekomendasi wilayah, di lokasi minimarket itu pengelola tidak berada di tempat. Bahkan tim saya sudah mencoba menghubungi bagian legalnya dan tidak ada jawaban. Jadi, untuk memastikan perizinannya akan kami tindak lanjuti di hari lain,” ujarnya.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau perizinan yang belum terpenuhi, Pemkot Bogor melalui dinas terkait akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk kemungkinan penyegelan terhadap toko modern tersebut.

“Ya, kalau memang bandel dan belum juga memenuhi persyaratan secara administrasi, ada dinas terkait yang lebih berwenang untuk melakukan penyegelan,” ucapnya.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Terekam CCTV Gasak Barang Senilai Rp4,2 Juta di Minimarket Cibinong Bogor

Sementara itu, redaksi CeklisSatu.com telah mencoba mengonfirmasi Fariz, selaku kuasa hukum atau konsultan legal O!SAVE, melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Sebagai informasi, O!SAVE sendiri merupakan jaringan ritel yang mulai hadir di Indonesia sejak 2023. Minimarket ini mengusung konsep hard discount, yakni menjual kebutuhan pokok dengan harga murah setiap hari tanpa promo berkala. Produk juga ditampilkan langsung di atas palet atau kardus untuk menekan biaya operasional.

Handy Purnama