BOGOR, CEKLISSATU - Minimarket O!SAVE, jaringan minimarket diskon asal Filipina, tengah menjadi sorotan di sejumlah kota besar di Indonesia. Salah satunya di Kota Bogor, menyusul keberadaan gerai yang berlokasi di wilayah Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan ini diduga belum sepenuhnya melengkapi administrasi perizinan usahanya.

Secara nasional, bahwa ekspansi jaringan ritel asal Filipina di bawah naungan Robinsons Retail Holdings ini tetap harus wajib mematuhi ketentuan hukum serta perizinan penanaman modal yang berlaku di Indonesia.

Sejumlah warga juga mempertanyakan legalitas operasional toko tersebut. Pasalnya, pendirian usaha ritel modern pada prinsipnya wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk izin lokasi, izin usaha, serta rekomendasi dari pemerintah wilayah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, saat dikonfirmasi CeklisSatu.com melalui pesan WhatsApp, mengatakan gerai O!SAVE di Pamoyanan belum sepenuhnya mengantongi izin.

Baca Juga: Tren Makeup Lokal Kian Meledak, Generasi Muda Mulai Tinggalkan Brand Luar, Ini Alasannya

“Belum ada izinnya, kang” tegas Tyas saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (28/08/2026).

Menurutnya, pemenuhan perizinan penting dilakukan agar keberadaan usaha ritel modern tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor (Dinkukmdagin), Rahmat Hidayat, menerjunkan tim melalui Unit Pengawasan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) ke lokasi minimarket O!SAVE.

Rahmat mengatakan, saat tim melakukan pengecekan ke lokasi, pihak pengelola tidak berada di tempat. Bahkan, tim legal O!SAVE juga tidak merespons ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

“Berdasarkan laporan tim PPDN yang saya terjunkan untuk melakukan pengecekan persyaratan administratif, termasuk izin lokasi, izin usaha, serta rekomendasi wilayah, di lokasi minimarket itu pengelola tidak berada di tempat. Bahkan tim saya sudah mencoba menghubungi bagian legalnya dan tidak ada jawaban. Jadi, untuk memastikan perizinannya akan kami tindak lanjuti di hari lain,” ujarnya.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau perizinan yang belum terpenuhi, Pemkot Bogor melalui dinas terkait akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk kemungkinan penyegelan terhadap toko modern tersebut.

“Ya, kalau memang bandel dan belum juga memenuhi persyaratan secara administrasi, ada dinas terkait yang lebih berwenang untuk melakukan penyegelan,” ucapnya.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Terekam CCTV Gasak Barang Senilai Rp4,2 Juta di Minimarket Cibinong Bogor

Sementara itu, redaksi CeklisSatu.com telah mencoba mengonfirmasi Fariz, selaku kuasa hukum atau konsultan legal O!SAVE, melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Sebagai informasi, O!SAVE sendiri merupakan jaringan ritel yang mulai hadir di Indonesia sejak 2023. Minimarket ini mengusung konsep hard discount, yakni menjual kebutuhan pokok dengan harga murah setiap hari tanpa promo berkala. Produk juga ditampilkan langsung di atas palet atau kardus untuk menekan biaya operasional.

Handy Purnama