BOGOR, CEKLISSATU - Minimarket O!SAVE, jaringan minimarket diskon asal Filipina, tengah menjadi sorotan di sejumlah kota besar di Indonesia. Salah satunya di Kota Bogor, menyusul keberadaan gerai yang berlokasi di wilayah Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan ini diduga belum sepenuhnya melengkapi administrasi perizinan usahanya.
Secara nasional, bahwa ekspansi jaringan ritel asal Filipina di bawah naungan Robinsons Retail Holdings ini tetap harus wajib mematuhi ketentuan hukum serta perizinan penanaman modal yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah warga juga mempertanyakan legalitas operasional toko tersebut. Pasalnya, pendirian usaha ritel modern pada prinsipnya wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk izin lokasi, izin usaha, serta rekomendasi dari pemerintah wilayah setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, saat dikonfirmasi CeklisSatu.com melalui pesan WhatsApp, mengatakan gerai O!SAVE di Pamoyanan belum sepenuhnya mengantongi izin.
Baca Juga: Tren Makeup Lokal Kian Meledak, Generasi Muda Mulai Tinggalkan Brand Luar, Ini Alasannya
“Belum ada izinnya, kang” tegas Tyas saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (28/08/2026).
Menurutnya, pemenuhan perizinan penting dilakukan agar keberadaan usaha ritel modern tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor (Dinkukmdagin), Rahmat Hidayat, menerjunkan tim melalui Unit Pengawasan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) ke lokasi minimarket O!SAVE.
Comment