"Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas dia.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Sehingga, uang barang bukti itu disimpan ke rekening dan ditransfer ke rekening korban jika sudah ada putusan.
"Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia. Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," pungkasnya.
Comment