KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Seorang warga yang juga saksi dalam kasus pencurian bernama Nur Eko Suhardana menampik semua alasan yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, karena dinilai tidak sesuai peraturan.

Nur Eko Suhardana menyebutkan, sebelumnya Kasi Pidum berpedoman pada pedoman Jaksa Agung Nomor 17 tahun 2021 Pasal 18.

"Dalam pasal tersebut Ayat 1 sudah jelas bahwa uang yang ditampung dalam rekening penampungan adalah uang yang bersumber dari rekening simpanan nasabah untuk pembuktian," ucap Nur Eko Suhardana kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

"Padahal barang bukti tersebut disita bukan dari rekening, sehingga hal ini bertentangan dengan undang-undang tersebut," kata Nur Eko Suhardana.

Baca Juga: Bendera Duplikat Pusaka Merah Putih Dikembalikan ke Eks Pendopo Bupati Bogor di Desa Malasari

Disisi lain Nur Eko Suhardana menyoroti alasan kenapa pihak kejaksaan tidak berani mempublish prosedur SOP pengambilan uang kepada masyarakat yang katanya diperlukan waktu tiga hari.

"Tentu hal ini sangat konyol, karena seharusnya keterbukaan prosedur proses dan estimasi waktu itu disampaikan kepada publik dan harus jelas aturannya," keluh Nur Eko Suhardana.

Diberitakan sebelumnya, disebutkan bahwa Nur Eko Suhardana adalah korban pencurian yang dilakukan oleh temannya sendiri.

Setelah melalui proses panjang, temannya tersebut ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pencurian. Kemudian barang bukti yang diamankan dititipkan di Kejari Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Masyarakat Peduli Cagar Budaya Kecam Aksi Vandalisme di Balaikota Bogor, Minta Pelaku Ditangkap 

Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan Kejari di antaranya dua smartphone, sepeda motor beserta surat-suratnya, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Tetapi ketika akan diambil, uang tunai yang diamankan tidak diberikan.

“Jadi hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi  barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban. Tetapi anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata dia, Kamis (21/8/2025).

"Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti yang dimaksud masih diamankan oleh Kejari Kabupaten Bogor.

"SOP kan prosedur kita dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara dua jam, konfirmasi ke bank itu satu hari, terus ada item nya penerima putusan dua hari. Kalau kita totalkan tiga hari. Makanya kemarin kita sampaikan tiga sampai lima hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga udah beres," beber Agung Ary Kesuma.

Agung Ary Kesuma menjelaskan, berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas. 

"Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas dia.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Sehingga, uang barang bukti itu disimpan ke rekening dan ditransfer ke rekening korban jika sudah ada putusan.

"Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia.  Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," pungkasnya.