Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa GPP Bogor Barat ini menyediakan berbagai layanan publik yang terintegrasi, termasuk pelayanan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Pemkab Bogor Raih Opini WTP, Wakil Ketua DPRD Junaidi Samsudin: Tanda Keseriusan Tata Kelola Pemerintahan

Selain itu, tersedia juga layanan dari Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) berupa pembayaran pajak daerah dan konsultasi perpajakan. 

Dari sisi perizinan, DPMPTSP menyediakan layanan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan HEPDES, serta konsultasi perizinan berusaha dan non-berusaha melalui sistem terintegrasi seperti OSS dan Optimis.

“Kita hadirkan GPP ini untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama di wilayah Bogor Barat. Tidak semua masyarakat familiar dengan sistem digital, jadi keberadaan GPP juga untuk memberikan pendampingan langsung,” ujar Irwan.

Tak hanya itu, layanan lain yang tersedia di GPP antara lain, Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Media, Layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja. GPP Bogor Barat beroperasi setiap hari kerja, Senin – Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.30 – 15.30 WIB.

IMG_20250530_110732.webp
DIRESMIKAN: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meresmikan Gerai Pelayanan Publik (GPP) di wilayah Bogor Barat yang berlokasi di Gedung E RSUD Leuwiliang, persemian dilakukan pada saat pelaksanaan Gebyar Adminduk.

Baca Juga: Pemkab Bogor Serahkan 409 Sertifikat Hunian Tetap kepada Warga Terdampak Bencana di Cigudeg dan Sukajaya

Saat ini, Kabupaten Bogor telah memiliki dua titik GPP, yaitu di Rest Area Puncak (wilayah Selatan) dan RSUD Leuwiliang (wilayah Barat).