Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa GPP Bogor Barat ini menyediakan berbagai layanan publik yang terintegrasi, termasuk pelayanan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, tersedia juga layanan dari Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) berupa pembayaran pajak daerah dan konsultasi perpajakan.
Dari sisi perizinan, DPMPTSP menyediakan layanan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan HEPDES, serta konsultasi perizinan berusaha dan non-berusaha melalui sistem terintegrasi seperti OSS dan Optimis.
“Kita hadirkan GPP ini untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama di wilayah Bogor Barat. Tidak semua masyarakat familiar dengan sistem digital, jadi keberadaan GPP juga untuk memberikan pendampingan langsung,” ujar Irwan.
Tak hanya itu, layanan lain yang tersedia di GPP antara lain, Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Media, Layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja. GPP Bogor Barat beroperasi setiap hari kerja, Senin – Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.30 – 15.30 WIB.
Saat ini, Kabupaten Bogor telah memiliki dua titik GPP, yaitu di Rest Area Puncak (wilayah Selatan) dan RSUD Leuwiliang (wilayah Barat).
Comment