KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor meminta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memberikan data terkait tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang dijadikan agunan.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menegaskan, BLBI perlu memastikan bahwa lahan yang disita benar-benar merupakan aset milik tersangka Le Dermawan Chint Kiat atau H. Mardrawi.
"Jangan sampai bidang-bidang yang seharusnya menjadi objek BLBI yang sebelah mana kemudian lokasi yang menjadi objek BLBI sebelah mana," tegas Eko Mujiarto, Jumat (26/9/2025).
"Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemiliknya yang mana," jelas Eko.
"Antara subyek-objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B," lanjut Eko
Selain itu, Eko menambahkan bahwa di desa tersebut terdapat pula sejumlah lahan milik Pemda, yang merupakan cadangan tanah makam dari pengembang perumahan.
"Dari beberapa perusahaan pengembang perumahan dan secara administrasi juga ada disana, nanti tinggal dicek apakah yang dimaksud objek menjadi BLBI itu lokasinya atau tidak tinggal nanti dibedah secara administrasi bidang-bidang tanah yang betul-betul menjadi objek BLBI," ucapnya.
Comment