Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Nuklir (BAPETEN) dan Badan Karantina Indonesia, pemusnahan dilakukan menggunakan metode insinerasi berbasis vertical stoker di PPLI Nambo.

Dalam prosesnya, KLH memastikan seluruh tahapan dilakukan menggunakan standar keamanan radiasi dan lingkungan. 

Baca Juga: KLH akan Cabut Segel Wisata Puncak Pekan Depan, Mulyadi: KSO yang Punya Izin Wajib Tanam Pohon

Rasio menjelaskan bahwa fasilitas insinerasi yang digunakan memiliki perlengkapan pengendalian emisi udara dan pemantauan emisi secara terus-menerus.

"Dalam pemusnahan ini kita tentu menerapkan protokol-protokol keamanan radiasi dan keamanan lingkungan dilengkapi dengan peralatan pengendalian emisi udara serta peralatan continuous emission monitoring,” terang dia.

Menurut Rasio, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat dari paparan bahan radioaktif.

Baca Juga: Produsen Abaikan EPR Sampah Plastik Naik 20 Persen Tapi Tingkat Daur Ulang hanya 5 Persen, KLH Lakukan Ini

"Proses ini sangat penting untuk memastikan komitmen kita dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat yang berkaitan dengan adanya kontaminasi radioaktif CSM-137,” tandasnya.