Informasi yang beredar menyebutkan, praktik tersebut dilakukan melalui pembukaan rekening atas nama sejumlah ketua Posyandu.
Para ketua awalnya diminta membuka rekening untuk keperluan administrasi pencairan dana kegiatan.
Baca Juga: Kasus Rekening Fiktif Posyandu Kades Rawa Panjang Menggantung, Sekda Kabupaten Bogor: No Komen
Namun, setelahnya mereka diminta kembali membuat rekening baru dengan alasan rekening pertama “tidak jadi digunakan”.
Belakangan, terungkap bahwa rekening lama masih aktif dan menjadi tempat aliran dana yang mencapai sekitar Rp650 juta.
Inspektorat menegaskan proses sedang dalam tahap finalisasi pemeriksaan, dan pihaknya berupaya memenuhi target penyelesaian sebelum akhir tahun 2025.
Comment