BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Meri Aldawiyah (22), warga Cisarua Puncak Kabupaten Bogor, kini memasuki tahap penyidikan.
"Nanti kita lengkapi berkas-berkas sidik dan pemeriksaan saksi tambahan. Mudah-mudahan bisa segera kita tetapkan tersangkanya," ujar Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, ditemukan lebih banyak individu yang mungkin terlibat dalam sindikat perdagangan orang itu.
"Sejauh ini baru dia, kalau yang kemarin dari LP dia melaporkan satu orang yang memang memperkenalkan dia untuk menikah. Namun dari hasil penyelidikan awal, ada beberapa lagi yang mungkin menjadi sindikat di situ," jelasnya.
Kata Silfi, meskipun belum ada panggilan untuk tersangka, proses penyidikan terus berjalan dengan memerisa saksi-saksi tambahan.
"Kalau untuk terlapor kita belum, baru saksi-saksi dulu. Kita naikkan sidik dulu, nanti baru kita ke tahap selanjutnya untuk para terlapor," kata dia.
Baca Juga: Perempuan Asal Cisarua Bogor Jadi Korban Perdagangan Orang, Setahun Disiksa di China
Silfi menyebut bahwa pasal 4 UU TPPO yang diterapkan dalam kasus ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Comment