“Saya tidak tahu informasi dari mana yang menyebutkan gaji tidak dibayarkan sampai tujuh bulan. Gaji adalah hak ASN dan telah dibayarkan langsung ke rekening masing-masing,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pemotongan gaji oleh pihak bank akibat pinjaman pribadi ASN, Denny mengaku hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Saya tidak mengetahui proses itu, karena setelah gaji masuk ke rekening masing-masing ASN, itu sudah menjadi ranah pribadi,” ujarnya.
Baca Juga: WFH ASN Hari Pertama di Jakarta, Sudirman hingga Asia Afrika Bebas Macet
Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah mengambil langkah penanganan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penegakan disiplin.
“Kami bersama BKPSDM telah memanggil oknum yang melakukan pengumpulan dana dari ASN. Saat ini sedang berproses ke BKN terkait sanksi disiplin,” jelas Denny.
Ia menambahkan, sanksi yang akan dijatuhkan mengacu pada aturan disiplin ASN, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Comment