Selain itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan evaluasi internal, termasuk terhadap tingkat kehadiran pegawai yang diduga terlibat.
“Jika ASN tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu, ada sanksi mulai dari teguran hingga kemungkinan pemberhentian,” katanya.
Berdasarkan data sementara, jumlah ASN yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar 14 orang, seluruhnya berasal dari lingkungan Satpol PP Kota Bogor.
Comment