BOGOR, CEKLISSATU.COM – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyoroti dugaan pelanggaran dalam proyek revitalisasi GOR Pajajaran, Kota Bogor.

KPP meminta Dinas Pemuda dan Olahraga serta DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap kontraktor CV Persada Alam, yang diduga mengabaikan keselamatan kerja dan memiliki rekam jejak buruk dalam proyek sebelumnya.

Pihak KKP menilai bahwa banyak dugaan pelanggaran dilakukan oleh kontraktor pelaksana yang saat ini merevitalisasi Mila Kencana yang berada di kawasan GOR Pajajaran.

Baca Juga: Progres GOR Pajajaran Baru 1,2 Persen, Dedie Rachim: Penggunaan Dana Harus Seefisien Mungkin

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menilai temuan saat Sidak Komisi III DPRD Kota Bogor menunjukkan bahwa kontraktor CV Persada Alam tidak mematuhi peraturan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Mila Kencana.

“Harus disetop dulu aktifitas kegiatan pembangunannya, karena banyak pelanggaran. Pemkot juga harus memberhentikan dulu dan membatalkan kerja sama dengan kontraktor CV Persada Alam,” tegas Beni.

Ia juga membeberkan, bahwa perusahaan CV Persada Alam sebelumnya tercatat terlambat dalam menyelesaikan pembangunan Gedung Indoor B GOR Pajajaran.

Baca Juga: Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi dan Kesehatan

Namun kembali memenangkan tender proyek baru senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor.

Beni menilai, pemberian proyek baru kepada kontraktor dengan rekam jejak buruk menunjukkan lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek daerah.