“Ini bentuk kelalaian serius. Kontraktor yang punya rekam jejak buruk tidak seharusnya kembali diberikan proyek baru, apalagi tanpa penerapan standar keselamatan kerja (K3). Jadi sebenarnya CV Persada Alam layak masuk daftar hitam,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Beni, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Bogor kemarin, ditemukan bahwa pelaksana proyek abaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Sehingga dari temuan merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi dalam proyek pemerintah.
KPP Bogor Raya menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor selaku penanggung jawab proyek harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV Persada Alam.
Baca Juga: Pemkot Siap Renovasi GOR Pajajaran Untuk Sukseskan Porprov 2026
“Termasuk mempertimbangkan langkah pembatalan kontrak demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik dan keselamatan pekerja,” ujar Beni.
Selain itu, Beni juga mendorong DPRD Kota Bogor untuk melakukan audit fisik dan administrasi terhadap seluruh proyek yang pernah maupun sedang dikerjakan CV Persada Alam.
“Agar tidak terjadi pelanggaran berulang yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Revitalisasi GOR Pajajaran, Segini Anggarannya
“Kami tidak akan diam jika kontraktor bermasalah terus diberi ruang bermain di proyek-proyek APBD. Ini soal tanggung jawab publik dan transparansi anggaran,” tandasnya.
Comment