BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyiapkan sejumlah mekanisme dalam pelaksanaan operasi angkutan komoditas sayuran dan buah-buahan yang memasok pedagang, khususnya PKL di kawasan Pasar Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan pengaturan dilakukan melalui sistem penyekatan dan pembagian waktu operasional angkutan pada malam hari.
“Kita akan bagi menjadi dua shift di malam hari, mulai pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB, dan setelah itu shift berikutnya,” ujar Sujatmiko. saat mengikuti Apel Penertiban yang di Gelar di Kawasan Tugu Kujang Selasa, (24/3/2026) malam
Ia menjelaskan, seluruh angkutan barang yang membawa komoditas sayuran dan buah akan dicegat di sejumlah pintu masuk (inlet) menuju kawasan Pasar Bogor.
“Seluruh angkutan barang yang mengangkut komoditas sayuran dan buah-buahan kita cegat di pintu masuk menuju Pasar Bogor dan sekitarnya. Jalan Pedati dan Jalan Roda harus clear, tidak ada aktivitas yang mendukung kendaraan komoditas tersebut,” jelasnya.
Adapun titik-titik penyekatan meliputi Tugu Kujang, pintu masuk Jalan Roda, Suryakencana, kawasan Empang menuju Gang Aut, Gang Aut, hingga Lawang Gintung, Sukasari.
“Pada intinya, angkutan tidak boleh menuju lokasi Pasar Bogor dan sekitarnya, melainkan diarahkan ke Pasar Sukasari atau Pasar Jambu Dua,” tegas Sujatmiko.
Dishub Kota Bogor, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.
“Kami sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari agar masyarakat mengetahui lokasi aktivitas angkutan barang,” katanya.
Ia menambahkan, penindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggaran di lapangan.
“Jika ada angkutan barang melakukan bongkar muat atau melayani PKL di titik larangan, langsung kita tindak tegas dengan penilangan,” ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Cabang Bogor Nilai Kepatuhan Pajak Angkutan Umum Masih Berkurang, Padahal Ini Sistemnya
Untuk mendukung operasi ini, Dishub akan mengerahkan personel yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dievaluasi setiap hari.
“Personel akan diatur dan dievaluasi setiap hari. Jika kurang, akan kita tambah sesuai kebutuhan,” kata Sujatmiko.
Penertiban secara represif akan mulai diberlakukan pada 26 Maret setelah tahap sosialisasi selesai.
“Hari ini kita masih mensosialisasikan dan mengarahkan. Namun mulai 26 Maret, kita akan melakukan penertiban secara represif dengan penilangan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub akan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP berdasarkan surat edaran bersama.
“Kita dibantu oleh TNI, Polri, dan Satpol PP dalam tim gabungan untuk melakukan penegakan di lapangan,” ujarnya.
Sujatmiko menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib.
“Dinas Perhubungan all out mendukung program Pemkot Bogor agar penataan kota berjalan lancar dan sukses,” katanya.
Ke depan, setelah kawasan Pasar Bogor dinyatakan tertib, penertiban serupa akan diperluas ke wilayah lain.
“Setelah area ini clear, sesuai arahan Wali Kota, penertiban akan dilanjutkan ke kawasan Nyi Raja Permas, Pasar Anyar, dan MA Salmun,” tutupnya.
Comment