Dengan adanya pengaturan lalu lintas secara rutin, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, serta angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: HUT Ke-45 Satpam di Kabupaten Bogor, Wakapolres: Terus Tingkatkan Disiplin dan Kompetensi
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah Sofyan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ipda Hamzah Sofyan juga menegaskan agar masyarakat waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegas IPDA Hamzah Sofyan.
Baca Juga: Libur Panjang, Polres Bogor Turunkan 60 Supeltas Bantu Atur Lalu Lintas di Kawasan Puncak
Polres Bogor terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Comment