"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan bahwa ketika risiko kerja terjadi, keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi beban tersebut sendirian. Pada kesempatan ini, ahli waris menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp238.322.760 serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sebesar Rp78.000.000 sehinggal manfaat total diterima sebesar Rp316.322.760. Manfaat ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan putra almarhum hingga jenjang yang lebih tinggi," ujar Bayu. 

Bayu menambahkan, santunan yang diberikan bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi merupakan hak peserta yang telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan setiap pekerjanya telah terdaftar dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bogor yang terus memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Semoga kolaborasi ini dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memperoleh kepastian manfaat ketika menghadapi risiko kerja. Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam melanjutkan kehidupan," tutup Bayu.