"Modus tersebut dapat termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan harus segera dilaporkan," tuturnya.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor 0812-1280-5587. Semua laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama," pungkasnya.
Comment