Hanif menambahkan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan menjadi acuan utama dalam penataan ruang, agar tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang.
Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya rehabilitasi kawasan rawan longsor, seperti penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan.
Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Banjir Lagi, ini Penyebabnya!
Untuk mendukung kebijakan berbasis sains, KLH/BPLH juga akan melakukan kajian teknis terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, dan tingkat kerentanan kawasan Puncak.
Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang ada.
"Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus memulai dengan tindakan nyata," tegasnya.
(Acep Mulyana)
Comment