BOGOR, CEKLISSATU - Usai meninjau kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melontarkan pernyataan tegas. Sejumlah badan usaha di kawasan Puncak terancam dicabut izinnya.

Kepada jajarannya dan kepada dinas terkait di Pemkab Bogor, Hanif bahkan memerintahkan pencabutan izin lingkungan dan pembongkaran sejumlah bangunan usaha yang melanggar di kawasan Puncak.

Menteri Hanif menyebut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan. Di antaranya, empat tenant di kawasan Agrowisata Gunung Mas (PTPN 1 Regional 2), CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.

Baca Juga: Menteri LH Soroti Bangunan Vila dan Penanganan Sampah di Puncak

Hanif menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengevaluasi dan mencabut izin lingkungan terhadap sembilan usaha yang izinnya tumpang tindih dengan lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus berlangsung di kawasan rawan bencana tanpa memperhatikan aspek lingkungan," ujarnya.