BOGOR, CEKLISSATU - Usai meninjau kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melontarkan pernyataan tegas. Sejumlah badan usaha di kawasan Puncak terancam dicabut izinnya.

Kepada jajarannya dan kepada dinas terkait di Pemkab Bogor, Hanif bahkan memerintahkan pencabutan izin lingkungan dan pembongkaran sejumlah bangunan usaha yang melanggar di kawasan Puncak.

Menteri Hanif menyebut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan. Di antaranya, empat tenant di kawasan Agrowisata Gunung Mas (PTPN 1 Regional 2), CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.

Baca Juga: Menteri LH Soroti Bangunan Vila dan Penanganan Sampah di Puncak

Hanif menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengevaluasi dan mencabut izin lingkungan terhadap sembilan usaha yang izinnya tumpang tindih dengan lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus berlangsung di kawasan rawan bencana tanpa memperhatikan aspek lingkungan," ujarnya.

Hanif menambahkan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan menjadi acuan utama dalam penataan ruang, agar tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang.

Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya rehabilitasi kawasan rawan longsor, seperti penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan.

Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Banjir Lagi, ini Penyebabnya!

Untuk mendukung kebijakan berbasis sains, KLH/BPLH juga akan melakukan kajian teknis terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, dan tingkat kerentanan kawasan Puncak. 

Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang ada.

"Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus memulai dengan tindakan nyata," tegasnya.

(Acep Mulyana)