BOGOR, CEKLISSATU – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Banten Kidul bersama Lembaga Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) semangat memperjuangkan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor.
AMAN dan SUBAKI kompak menyuarakan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Dukungan tersebut sejalan dengan langkah Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin yang aktif menyuarakan pentingnya payung hukum formal bagi komunitas dan masyarakat adat yang selama ini telah menjaga kearifan lokal dan kelestarian budaya leluhur.
Baca Juga: Seren Taun Kasepuhan Malasari Kabupaten Bogor, Warisan Leluhur yang Menyala di Tengah Modernitas
“Kalau saya lihat, ini momentum yang sangat baik. Ada wakil rakyat dari unsur masyarakat adat Kasepuhan di DPRD, manfaatkanlah itu. Ini pintu masuk untuk mendorong Perda. Di sinilah negara hadir,” ujar Jaro Jajang, Ketua AMAN Wilayah Banten Kidul, saat menghadiri Seren Taun di Kasepuhan Malasari, Jumat (27/6/2025).
Dia juga mengingatkan agar masyarakat adat di Kabupaten Bogor bersatu dan proaktif menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, Perda bukan hanya soal legalitas, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk wilayah adat, struktur kelembagaan, aturan adat, serta hak komunal.
Hingga kini, AMAN Wilayah Banten Kidul memiliki 20 komunitas adat kasepuhan yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Bogor, Sukabumi, dan Lebak.
Dari Kabupaten Bogor, Kasepuhan Urug menjadi satu-satunya komunitas yang telah resmi menjadi anggota AMAN.
"Untuk menjadi anggota AMAN tidak sembarangan, harus melalui musyawarah adat dan memenuhi lima syarat utama. Kalau kelima unsur itu ada dan disepakati, maka komunitas tersebut bisa mendaftar," kata Jaro Jajang.
Comment