BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, melarang penjualan dan penggunaan obat sirup untuk anak di fasilitas kesehatan dan apotek. Larangan ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury) pada anak.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor, Intan Widayati mengaku sudah menerima surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05./III/3461/2022.

Bahkan, terkait hal ini juga pihaknya sudah melayangkan surat larangan kepada fasilitas kesehatan dan apotek di seluruh Kabupaten Bogor. 

"(Jadi) sementara untuk tidak meresepkan dulu obat sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai surat edaran itu," kata Intan, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga : Dinkes Bogor Beberkan Ciri Spesifik Gagal Ginjal Akut

Intan juga meminta orang tua untuk waspada ketika mendapati anaknya mengalami gejala seperti penurunan volume pada cairan urine, prodromal lain untuk segera dirujuk ke faskes terdekat.

"Jika mengalami gejala ada atau tidak ada urine, tanpa demam harus segera diperiksa," kata dia. 

Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, lanjut Intan, untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. 

Intan juga menyarankan jika merawat anak yang sedang sakit di rumah lebih mengedepankan penanganan non-farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

"Jika ada tanda-tanda bahaya, segera bawa ke faskes terdekat," tegas Intan.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana mengatakan, ciri paling terlihat adalah kekurangan cairan buang air kecil.

"Yang akut ini salah satu cirinya itu kekurangan cairan buang air kecil. Bahkan sampai tidak bisa buang air kecil. Itu yang sudah akut," kata Adang.