BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 di Kota Bogor hingga mencapai 7,14 persen atau setara dengan Rp309.179,82. Kenaikan UMK sudah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang nantinya akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.
Namun, kenaikan UMPk semula sekitar Rp4.330.249,57 dan naik menjadi Rp4.639.429,39 mendapat sorotan dari para pengusaha salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bogor.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Kota Bogor, Sukoco mengaku keberatan dengan rekomendasi kenaikan UMK Kota Bogor di tahun 2023 sebesar 7,14 persen tersebut.
"Kami keberatan dengan penerapan Permenaker itu. Kita masih bertahan di PP 36 Tahun 2021, sebab dalam PP Nomor 36 masih bisa realistis dengan skala kenaikan upah," ucapnya, Jumat, 2 Desember 2022.
Sukoco mengatakan persentase yang saat ini menggunakan rumus formula karena hadirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, terlalu memberatkan kepada pihak pengusaha lantaran dilihat dari kondisi saat ini, terutama padat karya yang sedang dihadapkan dengan tantangan resesi global.
"Karena kondisi kitanya terutama yang padat karya sangat berkurang sekali orderannya tahun ini dengan kondisi ekonomi global, sehingga keberatan sekali kalau misalnya kenaikannya sampai 7 persen. Jangan kan 7 persen, naik 4 persen aja sudah berat," ungkapnya.
Sukoco menegaskan pihaknya akan tetap bertahan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tanpa berpatokan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Dengan kenaikan ini otimatis nanti kami akan menggugat dengan Aspindo pusat, masih menunggu gugat, untuk membatalkan permenaker, kemungkinan kalau selama menggugat mungkin kita wait and see lah, kalau misalnya SK Gubernur dan menakernya menang, kita otomatis kembali ke PP 36," jelasnya.
Sukoco menggambarkan, jika dinominalkan sesuai tuntutan dan menggunakan PP Nomor 36, pihaknya memiliki skalah upah tersendiri terhadap kenaikan UMK.
Kenaikan UMK ini diusulkan Apindo dengan persentase sekitar 4 persen. Jika dinominalkan, lanjutnya, idealnya kenaikan upah minumun yang diusulkan oleh Apindo ini berkisar di angka Rp100 ribu.
Angka yang memang dirasa ideal bagi pengupahan yang saat ini tetap dipertahankan oleh Apindo itu sendiri, sehingga pihaknya menawarkan untuk tidak mengikuti acuan manapun ketika menentukan skala kenaikan upah.
"Kita kemarin sempat nego. Udah lah kita tidak akan ikut PP 36 dan juga permenaker 18 tahun 2022. Kita bikin sendiri aturannya dan negonya itu dibawah 5 persen. Serikat pekerja kan gamau. Mereka inginnya ikut Permenaker. Karena kalau ikut kita nilainya kecil," jelasnya.
Meski begitu, Apindo menyatakan sikapnya untuk bersikap tegas dengan menganut PP Nomor 36. "Iya betul. Karena memang ini amanah dari Apindo pusat. Kita bertahan di PP 36 itu. Secara legal itu masih bisa dipegang," katanya.
Comment