JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian UMKN bakal menghapus utang 1.097.155 debitur UMKM, dengan nilai piutang Rp14,8 triliun di perbankan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebut, dari sisi anggaran penghapusan utang UMKM sudah disepakati dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Namun, yang menjadi kendala adalah syarat restrukturisasi untuk penghapusan piutang macet UMKM.

Baca Juga: Siap Majukan UMKM Lokal, Ini yang Dilakukan Jaringan Jurnalis Bogor

Adanya syarat tersebut yang membuat penghapusan utang UMKM masih minim. Per 11 April 2025, Pemerintah baru berhasil menghapus utang 19.375 debitur UMKM dengan total nilai Rp486,10 miliar.

"Untuk menghapus piutang 1 juta debitur UMKM itu perlu dilakukan restrukturisasi," kata Maman, dikutip dari keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

Menurut Maman, dalam aturan tersebut dituliskan bahwa Himbara bisa menghapus utang UMKM apabila direstrukturisasi. Namun, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar.

Sementara, UMKM angka utangnya kecil dan malah biaya restrukturisasinya bisa jauh lebih besar dari utangnya.