JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Tegas! Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa partainya menolak setiap wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD, merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD," ucap Megawati dalam penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta.
"Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," tegas Megawati.
Baca Juga: Soal Wacana Perubahan Sistem Pilkada Melalui DPRD, Begini Respon Sekjen DPP Partai Demokrat
Megawati menegaskan, Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998.
Selain itu kata Megawati, hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.
Megawati juga mengutip esensi putusan MK tersebut yang menyatakan, kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis.
Baca Juga: Yusfitriadi Beberkan Enam Alasan Pilkada Melalui DPRD Harus Ditolak, Ini Rinciannya
Kemudian putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.
"Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD," jelas Megawati.