BOGOR, CEKLISSATU - Kendati persoalan administrasi keikutsertaannya dalam pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Bogor sudah diperbaiki, KPU menyebut bahwa 21 Bacaleg yang direkomendasikan Bawaslu belum dalam posisi aman.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan verifikasi sebelum nantinya data administrasi Bacaleg masuk dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta Pileg 2024.

"Semua datanya sudah diperbaiki, namun kami akan jadikan ini sebagai rancangan DCS (Daftar Calon Sementara). Tapi sebelum itu, ada pencermatan DCS, dan kami lakukan pemeriksaan lagi siapa saja yang masih belum memenuhi syarat dan belum lengkapi dokumen administrasi Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor," terang Herry, Minggu 30 Juli 2023.

Baca Juga : KPU Klaim 21 Rekomendasi Bawaslu untuk Bacaleg "Bermasalah" Sudah Clear

Menurutnya, proses verifikasi kedua dilakukan untuk memastikan para peserta Pemilu tersebut dalam kondisi yang sesuai.

Namun begitu, Herry menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Bawaslu sudah dilaksanakan dan clear.

"Semua sudah selesai dilakukan, semua sudah memenuhi syarat," tegas Herry.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menemukan sebanyak 21 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor yang terindikasi melakukan kecurangan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengungkapkan, indikasi kecurangan tersebut terjadi lantaran 21 bacaleg tersebut masih menduduki jabatan strategis. Mulai dari pendamping desa, kepala desa hingga ASN.

"Ke 21 bacaleg ini sudah kami rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan. Karena pada saat pendaftaran, mereka tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Sehingga kami minta ini diperbaiki," ungkap Ridwan.

Adapun 21 bacaleg tersebut di antaranya adalah Kepala Desa Citapen Kecamatan Ciawi berinisial, Sekretaris Desa Gobang Kecamatan Rumpin, Kades Mekarjaya Kecamatan Cigudeg, sejumlah pendamping desa dan Kaur Perencanaan Kecamatan Tanjungsari.

Kemudian ada juga ASN, lalu pegawai Bumdes Kecamatan Klapanunggal, PKH, Kepala Dusun, Kaur Perencanaan Desa Warung Jaya Parung, Bidan di Puskesmas Cigudeg Desa Batujajar, BPD Desa Karikil, Sekretaris Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin dan BPD Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja.

Kepada 21 bacaleg tersebut, Bawaslu meminta semua administrasi yang dibutuhkan sesuai aturan, harus sudah selesai paling lambat saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) November mendatang.

"Sejauh ini rekomendasi yang kami berikan kepada KPU untuk 21 bacaleg tersebut masih terus berjalan. Jika tidak, maka harus mundur dari pencalonan," tegas Ridwan.

ERUL