BOGOR, CEKLISSATU  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 berjumlah 815.944 pemilih meliputi laki-laki 406.120 dan perempuan 409.824.

Penetapan DPS tersebut hasil rapat pleno terbuka tingkat Kota Bogor yang dilaksanakan di The Mirah Hotel pada Jumat, 9 Agustus 2024 malam, serta dihadiri Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.

Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Program Data, Ferry Buchori Muslim mengatakan bahwa penetapan DPS hari ini sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024.

"DPS ini merupakan hasil dari kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika Pencocokan dan penelitian (Coklit) selama satu bulan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," ucapnya.

Baca Juga : Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Polsek Rawa Jitu Selatan dan Sat Polairud, Berikut Hasilnya

"Tentunya saat ditetapkan di tingkat kelurahan maupun kecamatan itu sangat dinamis sekali perubahan datanya. Jadi ada perubahan salah satunya perubahan ganda sehingga dari DP4 yang awal di keluarkan sebanyak 818.302 kita bisa tetapkan DPS tingkat kota berjumlah 815.944," tambahnya.

Ferry menyebut bahwa dalam proses penetapan DPS dari DP4 itu ditemukan data pemilih ganda sehingga berdasarkan asas de jure ketika pantarlih melakukan coklit di lapangan, dilakukan penyesuaian datanya.

"Saat ada analisa kegandaan, ketika warga tersebut sudah pindah domisili ke kota maupun provinsi lain, itu akan terdeteksi dan mekanismenya harus di hapus. Oleh karena itu dari DP4 yang dikeluarkan ini ada pengurangan akibat dampak tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Ferry menuturkan bahwa dalam proses coklit terdapat data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) cukup banyak karena dampak data ganda.

"Dari jumlah DP4 itu ada pengurangan diangka 2.358 yang awal berjumlah 818.302, dan ditetapkan DPS-nya berjumlah 815.944, artinya ada 2.358 data ganda yang harus di hapus," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa setelah penetapan DPS nanti akan diplenokan di tingkat provinsi Jawa Barat pada 15 Agustus mendatang. Setelah itu, sambungnya, akan dikoordinasikan kembali ke daerah untuk masyarakat melakukan pengecekan atau menanggapi jika ada yang terlewat atau belum terdaftar.

"Nah itu prosesnya selama 10 hari saat pengumuman tersebut, setelah itu akan diplenokan kembali di tingkat PPS di tanggal 5 -7 September 2024 yang namanya DPSHP atau DPS Hasil Perbaikan, sedangkan DPSHP di tingkat kecamatan pada 9-11 September dan tingkat Kota Bogor pada 14-21 September yang namanya diubah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketika sudah ketok palu penetapan DPT, artinya sudah ditutup untuk daftar pemilih," tegasnya.

Ferry menghimbau masyarakat khususnya di Kota Bogor jika ingin mengetahui sudah terdaftar atau tidak namanya sebagai pemilih bisa di cek melalui DPT online KPU Kota Bogor, di situ akan tertera sudah terdaftar atau belum termasuk lokasi TPS-nya di mana, titik TPS-nya itu ada.

"Diharapkan ketika memang di cek data online ternyata belum terdaftar atau nama alamatnya tidak sesuai atau ada mengalami perubahan, maka itu bisa langsung dilaporkan ke petugas kami (KPU) di tingkat PPS kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kota untuk dilakukan perbaikan sebelum DPT 'diketok'," katanya.