BANDUNG, CEKLISSATU Aneu Nursifah kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jabar, usai ditunjuk resmi jajaran komisioner KPU yang menggelar rapat pleno tertutup. 

Pengangkatan Plt tersebut, merupakan buntut langkah pencopotan Ketua KPU Jabar definitif Ummi Wahyuni, yang sebelumnya ditetapkan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2 Desember 2024 lalu di Jakarta.

Pada pembukaan rapat pleno terbuka, Aneu Nursifah menyebut penunjukan dirinya sebagai Plt tersebut hasil pleno internal KPU Jabar yang dilakukan pada 6 Desember 2024 kemarin.

Baca Juga : Dianggap Langgar Kode Etik dan Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Bakal Banding ke PTUN

Dari hasil rapat internal tersebut, kata Aneu, para komisioner sepakat mengangkat dirinya sebagai pelaksana tugas menggantikan Ummi Wahyuni sebagai ketua KPU Jabar.

“Pertama ini kita tim teknisi ya kita sudah pleno untuk pelaksana tugas di tanggal 6 Desember lalu, untuk definitif kita belum melakukan pleno,”kata Aneu Nursifah disela Rapat Pleno Terbuka.

Dia menjelaskan, sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 atau perubahan atas PKPU 3 tahun 2020 pasal 19A tugas pelaksana tugas ketua KPU salah satunya memimpin rapat pleno dan mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara.

Baca Juga : Soal DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat dari Jabatannya, Pengamat Politik Yusfitriadi Bilang Begini

“Dan tugas ketua KPU memimpin pleno dan memutuskan hasil dalam pleno,”kata dia.

Dia memastikan, dengan adanya penunjukan pelaksana tugas tersebut, kegiatan rekapitulasi suara pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dipastikan tetap dilaksanakan.

“Artinya saat ini KPU Jabar belum memiliki ketua definitif, tetapi untuk proses rekapitulasi tetap dilaksanakan dengan keputusan kemarin melalui ketua Plt terlebih dahulu,” pungkasnya.