BOGOR, CEKLISSATU – Kordiv Penindakan data Dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Suprianto memberikan tanggapan terkait alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpampang di berbagai titik Kota Bogor.

Dia mengatakan, penanganan APK untuk saat ini bukan wewenang Bawaslu, tetapi pemerintah kota (pemkot).

APK yang banyak terpampang saat ini kami anggap sebagai iklan di ruang publik. Kami tidak miliki wewenang untuk mencabut,” kata dia, Jumat 20 September 2024.

Baca Juga : Polisi Beberkan Fakta Ledakan di Ciampea Bogor yang Sebabkan 3 Rumah Warga Rusak

Namun, dia menegaskan, bahwa Bawaslu akan mulai mengambil tindakan jika APK masih melanggar aturan saat memasuki masa kampanye.

“Ketika masa kampanye dimulai, barulah Bawaslu memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan hukum, seperti PKPU atau regulasi dari Bawaslu,” tegasnya

“Kami akan menindak tegas jika ada yang melanggar aturan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga : Muaythai DKI Jakarta Nomor Seni Muayboran Sumbang Medali Perak di PON XXI/2024 Aceh Sumut

Saat ini, lanjut Suprianto, Bawaslu bersama KPU dan Pemkot Bogor sedang melakukan rapat untuk menentukan titik-titik pemasangan APK yang sesuai dengan regulasi.

“Titik-titik pemasangan APK sedang dirapatkan dengan KPU, Bawaslu, dan pemerintah kota. Nanti akan diinformasikan kepada semua pihak, terutama kepada pasangan calon,” pungkasnya.

Dengan demikian, Bawaslu Kota Bogor memastikan akan terus mengawasi jalannya kampanye Pemilu 2024 dan memastikan semua APK sesuai aturan yang berlaku.

(Febrian Batara Aditya Rahman)