BOGOR, CEKLISSATUDinas Pendidikan Kota Bogor memperketat aturan study tour sekolah.

Hal itu sesuai dengan surat edaran gubernur dengan nomor 100.3.4/2106-Adbang, disebutkan bahwa kegiatan study tour yang bertujuan untuk tamasya atau wisata tidak diperbolehkan untuk seluruh jenjang pendidikan.

Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kota Bogor Rini Mulyani mengatakan, bahwa sekolah harus memastikan kegiatan di luar sekolah diutamakan dilakukan di dalam kota, tanpa membebani orang tua dalam hal biayatetap memiliki unsur edukatif.

Baca Juga: Pelaksanaan Study Tour di Kota Bogor, Dedie Rachim Ikuti SE Gubernur Jabar

Rini mengatakan, jika ada sekolah yang ingin mengadakan study tour di luar daerah, maka lingkup yang diizinkan hanya dalam wilayah Jawa Barat.

“Dengan demikian, pembelajaran tetap dapat berjalan dengan efektif tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya saat diwawancara ceklissatu.com, Senin 24 Februari 2025.

Dinas Pendidikan Kota Bogor menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan.

Baca Juga: Dishub Kota Bogor Lakukan Ramp Check, Pastikan Kondisi Bus Aman Dipakai Study Tour

“Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa seluruh lembaga pendidikan mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa terkecuali,” tegas dia.

“Dengan adanya aturan study tour itu, diharapkan sekolah-sekolah lebih inovatif dalam menyelenggarakan kegiatan study tour tanpa harus mengandalkan kegiatan wisata,” tutup dia.