Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Dosen (FKD), Raden *Minda Kusumah, menjelaskan bahwa latar belakang dibentuknya Advokat Forum Komunikasi Dosen (FKD) adalah untuk melindungi hak dan kewajiban para dosen, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan advokasi dan dukungan kepada dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh dosen dalam bidang kepegawaian dan hak dosen terkait kesejahteraan, selain itu untuk meningkatkan komunikasi antara dosen maupun dengan pimpinan universitas dan stakeholders lainnya, untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan pendampingan dan advokasi dalam pengembangan karir. Dengan demikian, Advokat FKD dapat menjadi wadah bagi dosen untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan mereka, serta mendapatkan dukungan dan advokasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan mereka*.
Baca Juga: Raden Minda Kusumah, Pendiri dan Ketua Umum Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia
Adapun pimpinan Advokat FKD, Ketua : Dr. Asep Suryadi, S.H., M.H., Wakil Ketua : Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, S.H., MH., Wakil Ketua : Dr. Ali Imron, S.H., S.S., M.H., CLA., CHO, Sekretaris : Dr. Subagyo Sri Utomo, S.H., M.H., CLI., Wakil Sekretaris : Sutarjo, S.H., M.H., CLI., CMC., Bendahara : Dr. Happy Ferovina Wuntu, S.H., M.H., Wakil Bendahara : Diah Pudjiastuti, S.H., M.H.