BANDUNG, CEKLISSATU - Pengukuhan Pimpinan Advokat Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia diawali oleh pembacaan Surat Keputusan DPP FKD No.045/SK-DPP-FKD/V/2025 Tentang Advokat FKD oleh Sekretaris Jenderal DPP FKD, Yoana Nurul Asri, yang bertempat di Kampus 5 International Women University (IWU) Jalan PDAM No.27 Pasteur Bandung Jawa Barat (09/05/2025).
Surat Keputusan Pimpinan Advokat Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia, Raden Minda Kusumah kepada Ketua Advokat FKD, Dr. Asep Suryadi, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) didampingi oleh para pimpinan advokat FKD lainnya.
Forum Komunikasi Dosen disingkat menjadi FKD, didirikan di Bandung pada tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan Akta Pendirian No.14 tertanggal 23 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Notaris Yosy Meylani, S.H., M.Kn dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000357.AH.01.07.Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Komunikasi Dosen (FKD).
Baca Juga: FISIP Unida Gelar Halalbihalal dan Silaturahim Akademik Bersama Orangtua dan Mahasiswa
Forum Komunikasi Dosen (FKD) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Forum Komunikasi Dosen (FKD) bersifat independen yang tidak terikat langsung dengan institusi anggotanya.