KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) hadiri musyawarah bersama pemangku kepentingan terkait permasalahan akses dan pengelolaan kawasan wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), di Kantor Kecamatan Pamijahan, Rabu (30/04/2025).
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan kelestarian lingkungan kawasan wisata.
"Lahan yang hijau jangan sampai dirusak. Kita diberikan potensi alam yang indah, maka wajib kita rawat bersama,” ucap Jaro Ade.
Jaro Ade juga menyampaikan perhatian terhadap kondisi infrastruktur, terutama jalan-jalan yang mengalami kerusakan serta kurangnya penerangan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Fasilitasi Penyelesaian Kasus Taman Safari
Jaro Ade menginstruksikan Camat Pamijahan agar segera mengusulkan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di titik-titik rawan.
Seperti jalan dari Gunung Sari menuju Gunung Bunder menjadi perhatian khusus karena kondisinya dilaporkan rusak parah oleh masyarakat.
"Kami akan tinjau langsung dan tindak lanjuti melalui laporan kepada Bupati, agar masuk dalam perencanaan Musrenbang 2026. Jika memungkinkan, bisa kita realisasikan lebih cepat melalui Dinas PUPR," terang Jaro Ade.
Terkait dengan polemik gerbang tiket masuk kawasan wisata, Jaro Ade menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan TNGHS.
Namun, ia berpesan agar seluruh pihak menjaga iklim wisata yang sehat dan tidak membebani wisatawan.
“Yang penting wisata ini harus berdampak positif untuk perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jaro Ade juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap pelaku UMKM lokal, yang menurutnya menjadi salah satu komitmen utama bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Jaro Ade menekankan agar SKPD terkait dapat mengintegrasikan pembinaan UMKM sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.
Baca Juga: Musrenbang Kabupaten Bogor, Wabup Jaro Ade: Isu Strategis Kebutuhan Masyarakat Harus Diprioritaskan
Sementara itu, Perwakilan TNGHS, Dudi, mengungkapkan bahwa kawasan yang dikelola di wilayah Kabupaten Bogor seluas sekitar 28.000 hektare, mencakup 9 kecamatan dan 38 desa.
Ia mengakui belum adanya perjanjian kerja sama formal antara TNGHS dengan Pemkab Bogor.
"Kami harap ke depan bisa terjalin kerja sama lebih konkret dalam pengelolaan kawasan dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
TNGHS sebagai otoritas pusat juga menjelaskan perihal pungutan tiket masuk atau PNBP, yang merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat.
“Kami berkewajiban memungut PNBP untuk disetor ke kas negara. Namun kami terbuka untuk berdialog agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Dudi.
Sementara itu, Camat Pamijahan, Wawan Suryana menyampaikan terima kasih kepada Wabup Bogor yang telah hadir langsung dan memberikan perhatian.
Ia juga menyuarakan keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif tiket masuk yang dinilai memberatkan dan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan secara signifikan.
“Hal ini berdampak langsung pada perekonomian warga kami,” ujar Camat.