JAKARTA, CEKLISSATU -- Vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyani dikabarkan telah dipecat sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banjarnegara. Hal itu memicu reaksi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Diketahui, Novi Citra Indriyani merupakan guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara.

Novi diduga dipecat sebagai guru setelah viral lagu "Bayar, Bayar, Bayar" karena mengkritik polisi yang korup.

Sang vokalis Sukatani yang menggunakan nama panggung Twister Angel Bersama gitaris Electroguy tiba-tiba membuat video permintaan maaf, hingga menarik lagu tersebut dari platform musik.

Baca Juga: Hore! Beban Guru Bakal Dikurangi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Harus Fokus 

Terkait hal ini, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyebutkan, adanya potensi pelanggaran kepada perlindungan guru pada kasus tersebut.

"Bagi kami, yang dialami ibu Novi ini merupakan tindakan diskriminatif," ungkapnya, seperti dikutip pada Senin (24/02/2025).

Ia mengatakan, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selain itu pihaknya menyoroti dalih sekolah terhadap pemecatan ini yang berkaitan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Kadisdik Jawa Barat Tunjuk Plh Kepsek SMAN 6 Depok Gantikan Siti Faizah

Pihak sekolah mengaku penyebab pemecatan ini lantaran Novi melanggar kode etik internal bahwa guru harus menerapkan syariat Islam, termasuk memakai pakaian yang menutup aurat.

"Kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," tegasnya.

Sedangkan berdasarkan informasi yang beredar, Novi merupakan guru yang sudah berstatus guru tetap yayasan (GTY), sehingga tahapan dalam pemberian sanksi tersebut harus dipenuhi sekolah.

"Tetapi, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," terangnya.

Baca Juga: Mahasiswi Unida Bogor Raih Gelar Best Social Media se-Jawa Barat

Iman mengatakan, sekolah harusnya mengapresiasi karya-karya kreatif Novi yang produktif menjadi vokalis band progresif bergenre post-punk.

Ia menegaskan, guru memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosern serta Pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.

Dijelaskan secara rinci pada pasal tersebut bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri.

Termasuk memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, yang tentunya tidak boleh dihilangkah secara paksa.

Baca Juga: Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi yang Berkualitas

"Maka jika lagu berjudul 'Bayar, Bayar, Bayar' dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru yang semestinya dilindungi," tandasnya.

"Sudah lagunya dihapus, dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat harus harus bertanggung jawab karena melanggar UU," katanya.

Maka itu, P2G mendesak Kemendikdasmen memanggil pihak sekolah untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan ini. Terlebih Kemendikdasmen telah bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menguatkan perlindungan terhadap guru.

"Perlu diingat, setelah kasus Ibu Supriyani di Konawe Selatan, Kemendikdasmen sudah membuat MoU dengan Mabes Polri mengenai perlindungan guru. Saya kira kasus semacam ini harus jadi perhatian khusus dalam MoU," jelasnya.

Pihaknya juga mendesak Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk mendalami adanya potensi pelanggaran HAM terhadap guru, baik yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun institusi lainnya.