BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan penceramah asal Bandung, Ustadz Evie Effendi, kembali mencuat setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung memanggil ulang sang ustaz bersama anaknya untuk
Peristiwa tersebut berawal beberapa waktu lalu ketika anak Ustadz Evie melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Laporan tinda kekerasan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga dan orang-orang terdekat korban.
Setelah cukup lama memilih bungkam, Ustadz Evie Effendi akhirnya buka suara usai menjalani konfrontasi dengan anaknya.
Didampingi kuasa hukumnya, Ustadz Evie Effendi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berjalan baik dan menghasilkan islah atau perdamaian antara dirinya dan sang anak.
"Alhamdulillah, saya sudah bertemu langsung dengan anak saya. Kami berbicara dari hati ke hati dan memutuskan untuk berdamai. Ini bagian dari proses memperbaiki hubungan keluarga, apalagi anak saya mau nikah," kata Ustadz Evie Effendi, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Polisi Periksa Ustad Evie Effendi Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya
Sementara itu, kuasa hukum Ustadz Evie, Iqbal Yusmansyah menegaskan, bahwa langkah mediasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral kliennya, tanpa bermaksud menghalangi jalannya proses hukum.
"Islah ini merupakan upaya keluarga untuk menjaga silaturahmi. Tapi kami tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Iqbal Yusmansyah.
Dari pihak korban, kuasa hukum Rio Damas Putra menyampaikan, bahwa meskipun anak Ustadz Evie telah memaafkan sang ayah, proses hukum tetap akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Klien kami sudah memaafkan, tapi proses hukum tidak berhenti. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan korban untuk menindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Rio Damas Putra
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi serta bukti-bukti pendukung untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus kekerasan tersebut.