"Tapi rekam itu kan biasanya kalau yang sudah usia di atas kebanyak di rumah sakit, ada di RSUD Leuwiliang ada pelayanan perekaman (E-KTP). Tapi kalau usi yang menginjak 17 tahun, itu jatuhnya (perekaman, red) larinya ke kecamatan," beber Toni Topani.

Toni mengingatkan bagi warga yang akan memperbaiki data atau administrasi kependudukan, diharapkan sudah menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan apa yang akan diperbaiki.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Fokus Atasi Perizinan untuk Cegah Bencana, Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Untuk diketahui, pelayanan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah IV ini meliputi wilayah Kecamatan Leuwiliang, Jasinga, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng.