Asep menilai manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru benar-benar dirasakan ketika terjadi musibah seperti longsor yang menimpa para pekerja di Bantargebang. Asep menjelaskan santunan yang diberikan kepada ahli waris menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. “Kami tidak mengharapkan musibah terjadi, tetapi melalui program ini para pekerja memiliki rasa aman karena ada perlindungan ketika risiko datang,” ujar Asep.
Dalam kegiatan tersebut, santunan diserahkan kepada tiga ahli waris korban, yakni keluarga Irwan Supriatin, Hardi Yanto, dan Suminih. Irwan dan Hardi yang merupakan pengemudi truk sampah masing-masing menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp391,9 juta serta manfaat beasiswa untuk anak, sementara Suminih sebagai pekerja informal menerima santunan sebesar Rp171,3 juta. Menurut Asep, santunan tersebut membuktikan besarnya manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari risiko fatal di tempat kerja.
Baca Juga: Relaksasi Iuran Peserta BPU Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen untuk Pekerja Mandiri
Asep menegaskan Pemda DKI akan terus meningkatkan upaya perlindungan bagi pekerja di sektor pengelolaan sampah, termasuk melalui mitigasi risiko bencana di TPST Bantargebang. Dikatakan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi pekerja sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal. “Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asep.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menjelaskan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga dapat menjangkau pekerja informal di sekitar kawasan Bantargebang. Deny mengatakan ekosistem pekerja di sekitar TPST, termasuk pemulung, pelaku usaha kecil, hingga pekerja transportasi, memiliki risiko kerja yang tinggi dan perlu dilindungi. “Kami berharap seluruh pekerja di sekitar Bantargebang, tidak hanya pemulung, dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena risiko bisa terjadi kapan saja,” ujar Deny.