“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama tentang apa itu PCBs, bagaimana kebijakan dan regulasinya, serta proses pengelolaannya secara teknis,” ujar Haruki.

Terkait target penghapusan PCBs di tahun 2028, Haruki optimistis hal tersebut bisa tercapai. Ia menyebut bahwa Indonesia saat ini telah memiliki modal penting berupa regulasi, data inventaris, dan fasilitas pengolahan yang memadai di dalam negeri.

“PCBs telah diatur dalam Permen LHK No. 29 Tahun 2020, dan saat ini kita juga sudah memiliki fasilitas pengolahan seperti di PPLI. Ini merupakan keunggulan kita dibanding negara lain yang belum memilikinya. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan semua potensi tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Brigjen TNI dr. Jonny Hadiri Konferensi HAHD di Italia

Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Direktur Technical dan SHEQ PT PPLI, Elpido, yang memaparkan sistem kerja fasilitas pengolahan limbah PCBs. Menurutnya, proses dimulai dari verifikasi limbah yang diterima, penyimpanan sementara, hingga pemisahan minyak PCBs dari trafo dan proses dehalogenasi.

“Jika PCBs masih berupa trafo, maka kami akan pisahkan antara minyak dan cangkangnya. Minyaknya kami olah hingga bebas PCB, sementara bagian trafo dibongkar dan didekontaminasi dari residu,” jelas Elpido.