Gubernur Sumbar juga telah membentuk Kelompok Kerja Penyelenggara Kegiatan RBP REDD+ melalui SK Gubernur Nomor: 500.4.1/215.1/DISHUT-G.ST/2024, sebagai wujud komitmen terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLH, Irawan Asaad, menyebutkan Indonesia telah menerima insentif RBP sebesar USD 103,8 juta dari GCF atas pengurangan emisi 20,3 juta ton CO2eq periode 2014-2016.
Baca Juga: FGD di HPN 2025 Bahas Perpres No.5 dan Masa Depan Industri Kehutanan-Sawit
"Dana ini didistribusikan ke berbagai provinsi, termasuk Sumatera Barat yang memperoleh alokasi lebih dari USD 3,5 juta," jelasnya.
Dalam FGD, berbagai masukan konstruktif dikumpulkan terkait identifikasi sumber emisi dan strategi mitigasi berbasis kearifan lokal dan pendekatan lanskap berkelanjutan.