JAKARTA, CEKLISSATU -- Belum lama ini pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut tercatat lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi RI.

Merespon hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebutkan, para buruh menerima keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan upah minimum 6,5 persen.

“Presiden sudah menetapkan 6,5 persen, mendekati permintaan buruh 8 persen. Maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ucap Said dalam konferensi pers secara daring, seperti dikutip pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Ajak Karyawan Perusahaan Sukseskan Gerakan Sertakan

Said Iqbal juga mengatakan, alasan pihaknya menerima keputusan tersebut, selain dinilai masuk akal, ia mengaku bahwa kenaikan itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Maka 6,5 persen yang telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto adalah rasional, masuk akal, dan sesuai keputusan MK,” terangnya.

Kemudian Ketua Umum Partai Buruh itu juga mengatakan, alasan buruh bisa menerima angka kenaikan UMP 6,5 persen karena dalam 10 tahun terakhir kenaikan UMP selalu di bawah inflasi. 

Baca Juga : Pemkab Bogor Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik Kedua Kategori Ekonomi Digital Dari Bank Indonesia

Dia mencatat pada tahun 2019–2015 upah buruh naik hanya 1,58 persen dengan angka inflasi 2,8 persen.

Lantaran sepanjang tahun 2024 pertumbuhan ekonomi stagnan di angka 5 persen, maka kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen telah berada di atas pertumbuhan ekonomi bahkan inflasi yang terjadi.

“Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” jelasnya.

Atas keputusan yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, KSPI yang diwakilkan Said Iqbal mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang mementingkan buruh.