KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum KPK gadungan berinisial YS kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (08/01/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dua jaksa, Haris dan Anita Dian Wardani, hadir untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang sebelumnya mengaku sebagai pegawai KPK. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Soal Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK: Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi, YS akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengklaim sebagai pegawai KPK bagian informasi dan data kepada salah satu pelapor, Yanto Pradibta.
Pengakuan tersebut muncul setelah JPU menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani YS tanpa paksaan.
Terdakwa dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. Ia diduga berhasil memeras sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor hingga total Rp700 juta.
Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan sepanjang tahun 2023 dan 2024, dengan jumlah terbesar mencapai Rp300 juta pada April 2024.
KPK telah menegaskan bahwa YS bukan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Dengan tuntutan dari jaksa yang akan dibacakan hari ini, nasib hukum YS kian mendekati babak akhir. Sidang berikutnya akan dijadwalkan setelah pembacaan tuntutan.
Kuasa hukum YS, Berto Harianja, sebelumnya membenarkan jadwal sidang tuntutan tersebut.
“Sidang tuntutan digelar hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan jaksa yang hadir yaitu Haris dan Ibu Anita,” ujar Berto.