BOGOR, CEKLISSATU – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dengan terdakwa YS pada hari ini Kamis (19/12/2024).
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Cibinong menyebutkan bahwa sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan tetap dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Widuri, yang memimpin jalannya persidangan sejak awal kasus ini.
Baca Juga : Sukses Bangun Bisnis Buket Bunga: Mellyta Niken Pancarani Inspirasi Anak Muda Berwirausaha
"Sidang lanjutan besok akan diagendakan pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh JPU," ungkap Jubir PN Cibinong yang enggan disebutkan namanya.
Agenda pemeriksaan saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan pandangan teknis dan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa YS.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak JPU akan menjadi salah satu faktor kunci dalam memperkuat dakwaan yang telah diajukan sebelumnya.
Baca Juga : Truk Fuso Tabrak Minibus dan 2 Sepeda Motor di Jalan Raya Bocimi, Satu Pemotor Tewas Terlindas
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan nama lembaga antirasuah KPK.
Terdakwa YS diduga memeras sejumlah pejabat Disdik Kabupaten Bogor dengan modus menyalahgunakan identitas sebagai pegawai KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Warman dan Ahmad Jayadi memberikan keterangan yang saling bertentangan terkait aliran dana sebesar Rp300 juta yang diduga diberikan kepada terdakwa.
Pada sidang yang digelar pekan lalu, saksi Warman mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa YS atas arahan saksi Yanto Pradipta.
Namun, saksi Ahmad Jayadi membantah keterlibatan dalam pengumpulan dana tersebut, dan menyebut bahwa uang Rp25 juta yang ia berikan adalah pinjaman kepada Yanto, tanpa mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut.
Jubir PN Cibinong menjelaskan bahwa mekanisme penilaian terhadap perbedaan keterangan saksi-saksi masih dalam tahap musyawarah oleh majelis hakim.
"Hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada untuk menilai mana yang lebih relevan dan kredibel," ucapnya.
Dengan adanya saksi ahli dalam sidang lanjutan, publik berharap proses persidangan ini dapat memberikan titik terang terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa YS.
Sidang lanjutan ini diprediksi akan berlangsung cukup intensif, mengingat perbedaan keterangan saksi dan kompleksitas kasus yang melibatkan nama besar KPK.