JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Sebanyak sepuluh tokoh dianugerahi gelar Pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, pada peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Anugerah pahlawan nasional tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.
"Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan," ungkap Prabowo Subianto dalam sambutannya.
"Dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera," lanjut Prabowo Subianto.
Tidak hanya itu, pemerintah pun memberikan dukungan finansial erta fasilitas kesejahteraan bagi keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional 2025.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 yang menjamin tunjangan berkelanjutan, layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga dukungan perumahan.
Sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyebutkan, setiap keluarga pahlawan berhak mendapatkan bantuan tahunan dari negara.